Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum Gratis, 50 WBP Pelajari Hak dalam Upaya Hukum

Parepare, Portal — Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare mengikuti penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare, Rabu (26/2/2025).

Kegiatan penyuluhan dengan tema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum” ini bertujuan memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, membuka acara secara langsung didampingi Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, beserta tim advokatnya. Hadir pula Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muchamad Zaenal Fanani, serta Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Basir.

Dalam pemaparannya sebagai narasumber utama, Saharuddin menjelaskan berbagai hak tersangka dan terdakwa berdasarkan KUHAP, di antaranya:
1. Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik
2. Hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
3. Hak terdakwa untuk segera diadili
4. Hak tersangka dan terdakwa untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang mereka pahami
5. Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi serta menerima kunjungan dari penasihat hukum dan rohaniawan
6. Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Prioritas Nasional sesuai Visi dan Misi Presiden RI melalui Menteri Hukum RI. Hal ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkap Totok Budiyanto.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare juga menegaskan bahwa telah tersedia Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi WBP menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penyuluhan hukum ini dilandasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun budaya kepatuhan hukum.

Manfaat langsung dari kegiatan ini bagi WBP adalah mereka dapat mengetahui peraturan hukum yang sah beserta konsekuensinya jika melanggar, memahami hak dan kewajiban dalam bermasyarakat di dalam Lapas, serta terbiasa taat dan patuh terhadap tata tertib dan norma hukum yang berlaku.

LBH Citra Keadilan Kota Parepare sendiri telah Terakreditasi A berdasarkan SK Menteri Hukum RI, menjadikan lembaga ini mitra yang kredibel dalam upaya peningkatan kesadaran hukum bagi WBP di Lapas Kelas IIA Parepare.

Melalui program penyuluhan hukum ini diharapkan terwujud lingkungan yang kondusif di dalam Lapas serta terciptanya budaya hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.