Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan Sabu di Parepare, Satu Pelaku Diamankan

Parepare, Portal — Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (24) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Parepare pada Senin (24/02/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Tim yang dipimpin oleh AKP Laode Samsul Nana segera melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam celana dalam tersangka.

Sabu tersebut dibungkus dengan kaos kaki hitam sebagai upaya mengelabui petugas.

“Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu bungkusan besar narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Vivo, satu pasang kaos kaki warna hitam, dan satu buah dompet berwarna cokelat,” ujarnya.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial W yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana barang haram tersebut disimpan di bawah jembatan dekat penginapan Kediri 3 yang terletak di Jalan Pattimura, Nunukan Timur, Kalimantan Utara.

Tersangka menerima instruksi dari W melalui telepon untuk mengambil bungkusan sabu yang telah disiapkan dan membawanya ke Pelabuhan Parepare.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.