“Ramadan adalah momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Totok dalam arahannya kepada WBP.
Ustadz Asdar, dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare bertindak sebagai imam dan penceramah dalam kegiatan tersebut.
Dalam tausiahnya, Ia mengajak seluruh WBP untuk memanfaatkan waktu di Lapas dengan memperbanyak ibadah dan refleksi diri agar lebih siap kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
Setelah salat tarawih, kegiatan dilanjutkan dengan tadarus Al-Qur’an pada pukul 21.00 WITA. Para WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi melalui Sidang TPP bergantian membaca Al-Qur’an dalam kelompok kecil, dibimbing oleh petugas dan sesama WBP yang memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik.
“Ramadan di Lapas IIA Parepare tetap terasa bermakna. Dengan tadarusan ini, saya merasa lebih tenang dan berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap salah satu WBP yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 tentang hak keagamaan WBP, serta Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta 21 Arahan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Melalui kegiatan tadarusan rutin ini, diharapkan bulan suci Ramadan menjadi sarana pembinaan mental dan spiritual bagi WBP, sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menanamkan nilai-nilai kebaikan yang dapat dibawa setelah bebas nanti.