Makassar, Portal — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menggelar pertemuan strategis dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Ali Yafid dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra di Ruang Rapat Kajati Sulsel, Kamis (6/3/2025).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, yang diinisiasi oleh Kajati Sulsel untuk membahas percepatan legalisasi pensertifikasian aset tanah wakaf khususnya rumah ibadah di Sulawesi Selatan.
“Tim Terpadu ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum tanah wakaf khususnya rumah ibadah. Kita tidak ingin tanah atau lahan rumah ibadah, khususnya masjid berpolemik di kemudian hari,” tegas Agus Salim.
Untuk tahap awal, Tim Terpadu akan fokus di tiga wilayah yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros. Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel akan memberikan pendampingan hukum selama proses pensertifikasian.
Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid mengakui masih adanya tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan aset.
“Kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra menyatakan kesiapannya bersinergi dalam Tim Terpadu untuk mensukseskan pensertifikasian tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia berharap beberapa sertifikat sudah bisa diterbitkan pada bulan Ramadan tahun ini.
“Kita bergerak cepat sesuai tupoksinya. Kemenag dari sisi kelengkapan administrasi dan ikrar wakafnya. Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya. Dan ATR/BPN dari sisi penerbitan sertifikatnya,” jelas Agus Marhendra.