Efisiensi Anggaran, Kepala BPKAD Luwu Utara Sebut Dana Transfer APBN Tahun 2025 Dipangkas Sekitar Rp.77 Miliar

LUWU UTARAPortalinsiden.com – Dana Transfer untuk Kabupaten Luwu Utara tahun 2025 dipangkas oleh Pemerintah Pusat.

Pemangkasan ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Utara, Ir. Baharuddin Nurdin menjelaskan bahwa
pemangkasan dana transfer untuk Luwu  Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), nomor 29 tahun 2025.

“Jumlah anggaran yang dipangkas tersebut kurang lebih Rp.77 Miliar, dari total Dana Transfer Rp.1 Triliuan yakni Dana Alokasi Khusus (DAU) sekitar Rp.25 Miliyar dan infrastruktur Rp.52 Miliar,” kata Baharuddin Nurdin, Kamis (06/03/2025) kemarin.

Meski demikian, mantan Plt Sekda itu mengatakan, pemotongan anggaran tersebut tidak berdampak pada item kegiatan yang lain. Kegiatan yang tidak terkait dengan pemotongan tetap berjalan dengan baik.

“Diluar dari dua item yang dipangkas kurang lebih 77 Miliyar tetap berjalan,”
jelas Ir. Baharuddin Nurdin.

Namun, ia berharap, pemerintah pusat bisa segera merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini sementara dicanangkan.

“Kita berharap DBH pusat yang sementara dicanangkan, atau hak kita sebagai pemda dari dana hasil pajak maupun bagi hasil sumber daya alam segera direalisasikan,” tuturnya dengan nada harap.

“Karena kita bayar gaji itu setiap bulan baik PPPK dan PNS, totalnya 33 miliyar. Kebutuhan kita banyak, tapi kembali lagi kepada kondisi keuangan kita,” harapnya.