Selundupkan Puluhan Tabung LPG Bersubsidi dan Ratusan Liter Solar di Luwu Utara, Dua Pelaku Kini Diamankan Polisi

LUWU UTARAPortalinsiden.com – Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.

Dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (05/03/2025) belum lama ini, di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.57, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Sadar Samsuri setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai maraknya penyelundupan BBM jenis solar dan gas LPG 3 kg ke wilayah Morowali.

Dalam penyelidikan, Resmob Polres Luwu Utara mendapati dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar bersubsidi secara ilegal.

Dua pelaku yang diamankan yakni Al alias Ical (37), seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Satunya lagi adalah AR (40), sopir asal Desa Tumbulawa, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Mobil Isuzu Mini Bus DW 7020 CZ yang memuat 20 tabung LPG 3 kg, 9 jerigen berisi 30 liter solar, dan 1 jerigen berisi 10 liter solar.

Selain itu, satu unit Mobil Isuzu Mini Bus DA 7764 HH juga diamankan dengan muatan 12 jerigen berisi 30 liter solar, serta 3 jerigen berisi 10 liter solar.

Diketahui, Unit Resmob Polres Luwu Utara melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa BBM dan LPG bersubsidi di depan Mako Polres Luwu Utara.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyelundupan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran BBM dan LPG bersubsidi di wilayah hukumnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini, serta melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat luas,” ujarnya ke awak media di Luwu Utara, Jumat (07/03/2025).

Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku sering membawa tabung gas dan solar untuk dijual kembali di Morowali karena harga di wilayah tersebut, bisa mencapai dua kali lipat lebih mahal dibandingkan harga subsidi.