Kejaksaan Siap Proses 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu

Gowa, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akan menerima penyerahan 11 tersangka kasus uang palsu beserta barang bukti (tahap 2) dari Polres Gowa pada Rabu (19/3/2025). Kedelapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa 11 tersangka tersebut terbagi dalam tiga klaster. “Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara 7 berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Dari 11 tersangka, satu orang berperan sebagai produsen uang palsu yakni AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Tujuh tersangka lainnya terlibat dalam pengedaran uang palsu, termasuk AK (50) pegawai bank, SW (55) PNS guru, dan beberapa tersangka lainnya. Sedangkan dua tersangka yaitu SW (35) dan MM (40) PNS, berperan sebagai penerima uang palsu.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (3)(2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan varian pasal tambahan sesuai peran masing-masing.

Kasus ini terungkap sejak awal Desember 2024 ketika polisi menangkap salah satu pelaku pengedar uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga. Pengembangan kasus membawa polisi ke kampus UIN Alauddin Makassar, di mana mereka menemukan alat pencetak uang palsu di gedung perpustakaan.

Polisi juga menyita uang palsu senilai Rp446.700.000 dalam penggeledahan tersebut. Penyelidikan berlanjut hingga terungkapnya jaringan pembuat, pengedar, dan penerima uang palsu yang kini siap memasuki proses hukum lebih lanjut.