JPU Kejari Gowa Terima 8 Berkas Perkara Uang Palsu Senilai Rp 446 Juta

Gowa, Portal — Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan delapan berkas tahap kedua perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa pada Rabu (19/3/2025). Penyerahan ini melibatkan 11 tersangka dengan barang bukti utama berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa delapan berkas tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. “Delapan berkas yang tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda. Sisanya 7 berkas dengan 7 tersangka masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ujarnya.

Para tersangka terbagi dalam tiga klaster: pembuat uang palsu, pengedar, dan penerima. Tersangka pembuat uang palsu adalah AI (54), seorang Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Enam tersangka lainnya berperan sebagai pengedar, termasuk pegawai bank, PNS, dan karyawan swasta. Sedangkan dua tersangka berperan sebagai penerima uang palsu.

Barang bukti yang diserahkan mencapai 4.784 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp478.400.000. Jumlah terbesar berasal dari tersangka AI sebanyak 4.467 lembar senilai Rp446.700.000.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyimpulkan bahwa uang tersebut tidak asli dengan kualitas yang jauh di bawah uang asli. Uang palsu tersebut tidak memiliki fitur keamanan yang ada pada uang rupiah asli, termasuk warna yang buram dan tidak adanya benang pengaman.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa setelah tahap kedua, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa. “Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025,” jelasnya.

Pihak kejaksaan juga menegaskan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, agar tim JPU tetap bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.