Kejaksaan, Kemenag, dan Kantor Pertanahan Bentuk Tim Terpadu Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Parepare, Portal — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kota Parepare untuk membentuk tim terpadu yang akan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Parepare.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Parepare pada Rabu (19/03). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kajari Parepare, Abdillah; Kepala Kantor Kementerian Agama, Fitriadi; Kepala Kantor Pertanahan, Ridwan Jali Nurcahyo; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Andy Malo Manurung.

Dalam sambutannya, Kajari Parepare Abdillah menegaskan bahwa tujuan utama percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah untuk menghindari pelanggaran hukum di kemudian hari.

“Jadi tujuan untuk pensertifikatan tanah wakaf ini untuk menghindari adanya pelanggaran hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Abdillah menambahkan bahwa diperkirakan akan ada ratusan sertifikat tanah wakaf yang akan diterbitkan untuk wilayah Kota Parepare, namun proses tersebut akan ditangani secara bertahap dengan melihat kasus per kasus.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, menjelaskan bahwa setelah peluncuran tim percepatan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Parepare untuk mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepastian hukum terhadap tanah dan benda wakaf sehingga lebih mudah dikelola untuk kesejahteraan umat di Kota Parepare.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Parepare, Fitriadi, mengungkapkan bahwa sudah ada 19 bidang tanah wakaf yang akan segera disertifikasi, dan 145 bidang lainnya akan diusulkan dalam tahap berikutnya.