Parepare, Portal — Sebanyak 323 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Parepare menerima Remisi Khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Maret 2025.
Pemberian remisi dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Acara dihadiri oleh Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, beserta jajarannya.
Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya selektivitas dalam pemberian remisi, khususnya untuk kasus-kasus yang berpotensi memberikan dampak luas di masyarakat.
“Saya meminta Dirjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan remisi,” tegas Andrianto.
Rincian penerima remisi terdiri dari 317 narapidana pada Idulfitri (312 pria dan 5 perempuan) serta 6 narapidana pria pada Hari Suci Nyepi.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menjelaskan bahwa seluruh narapidana penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan dan mengikuti program pembinaan secara bertahap.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana,” ungkapnya.