Portal — Pada hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri 1446 H/2025 M, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka kasus korupsi pemberian kredit di BRI Unit Pattalassang Kabupaten Takalar. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Makassar, Selasa (8/4/2025).
Tersangka yang diserahkan adalah Rizky Amalia Husain (33), yang bertugas sebagai Mantri KUR di Kantor Cabang BRI Unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar. Segera setelah penyerahan, tim JPU Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (8/4/2025) hingga Selasa (27/4/2025).
Rizky Amalia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan penyimpangan kredit dengan lima modus operandi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.540.492.683 (tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi:
1. **”Topengan”** – Pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dengan seluruh uang pencairan dikuasai bukan oleh nasabah/debitur sebenarnya. Modus ini dilakukan terhadap 19 nasabah dengan total Rp 899.188.820.
2. **”Tempilan”** – Pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dengan uang pencairan sebagian digunakan nasabah dan sebagian lainnya digunakan orang lain. Modus ini dilakukan terhadap 56 nasabah dengan total Rp 1.019.000.594.
3. **Penyalahgunaan Angsuran Pelunasan** – Dilakukan terhadap 33 nasabah dengan total Rp 598.664.669.
4. **Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman** – Dilakukan terhadap 14 nasabah dengan total Rp 69.808.600.
5. **Penyalahgunaan Simpanan Nasabah** – Dilakukan terhadap 12 nasabah dengan total Rp 953.830.000.
Secara keseluruhan, penyimpangan dilakukan terhadap 134 nasabah.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu:
– **Primair**: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– **Subsidair**: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel, Agus Salim, telah memerintahkan JPU untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Agus Salim.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di salah satu bank BUMN dan melibatkan dana kredit yang seharusnya disalurkan untuk membantu usaha kecil dan menengah di daerah Takalar.