Tiga Tersangka Pembuat Uang Palsu Diserahkan ke Kejari Gowa, Total 14 Pelaku Telah Ditahan

Gowa, Portal — Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan tiga tersangka pembuat uang rupiah palsu dari Polres Gowa pada Selasa (8/4/2025).

Ketiga tersangka yang baru diserahkan adalah Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42), semuanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

“Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” katanya.

Sebelum tiga tersangka terbaru, pihak kejaksaan telah menerima 11 tersangka lainnya pada 19 Maret lalu, di antaranya Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, pegawai bank, beberapa PNS, dan wiraswasta.

Kesemuanya terlibat dalam berbagai peran, mulai dari memproduksi, mengedarkan, hingga menerima uang palsu.

Para tersangka pembuat uang palsu diancam dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyatakan bahwa ketiga tersangka baru telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar selama 20 hari mulai 8 April hingga 27 April 2025.

“Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel untuk menangani kasus ini dengan prinsip zero KKN.