Direktur Utama PT KIP Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Limbah

Portal – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021, Selasa (8/4/2025).

Tersangka berinisial TGS yang merupakan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) langsung ditahan penyidik setelah sebelumnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menolak hadir sebagai saksi dalam tiga kali pemanggilan.

“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur, perbuatan TGS dan oknum lainnya menyebabkan selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% pada proyek tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp7.987.044.694.

Modus operandi tersangka antara lain menjanjikan uang Rp10 juta kepada salah satu saksi untuk memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sebagai syarat pengalaman mengikuti pelelangan proyek, menandatangani dokumen pembayaran termin, dan menerima transfer fee sebesar Rp473.000.000.

TGS menjadi tersangka keempat dalam kasus ini setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

TGS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak melakukan upaya merintangi penyelidikan.

“Tim Penyidik Kejati Sulsel tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.