Portal — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (23/4/2025).
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), Setia Dinnor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, dan Enos Bandaso selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi yaitu Imam Musta’in yang merupakan Pimpinan Cabang Makassar Bank KB Bukopin Syariah.
“Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat Bank KB Bukopin Syariah. Dia memberikan keterangan di pengadilan untuk ketiga terdakwa,” kata Soetarmi, Kamis (24/4/2025).
Dalam persidangan, Imam Musta’in menjelaskan proses permohonan garansi bank atas proyek perpipaan Air Limbah Kota Makassar yang dilakukan PT Laraga Indonusa Pratama. Dari total nilai proyek Rp68,78 miliar, nilai jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank KB Bukopin Syariah sebesar Rp3.439.430.150.
Saksi juga menerangkan bahwa jaminan pelaksanaan tersebut telah dicairkan pada 20 November 2023, setelah Setia Dinnor selaku PPK proyek mengajukan pencairan atau pembayaran bank garansi.
Perbuatan ketiga terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.293.867.808,96. Mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Soetarmi menambahkan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dijadwalkan pada Selasa (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.