50 Tahanan Lapas Parepare Dapat Penyuluhan Hukum Gratis

Portal — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum gratis.

Kegiatan yang diikuti oleh 50 orang WBP berstatus tahanan ini merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare, yang telah mendapatkan akreditasi B berdasarkan SK Menteri Hukum RI.

Bertema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”, penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada tahanan mengenai hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981.

Kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Abdullah, yang didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, beserta tim advokatnya. Turut hadir pula jajaran pejabat Lapas termasuk Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kepala Subseksi Registrasi.

Sebagai narasumber utama, Saharuddin memaparkan secara detail mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa berdasarkan KUHAP, di antaranya hak untuk segera diperiksa, hak agar perkara segera dimajukan ke pengadilan, hak untuk segera diadili, hak untuk mendapatkan informasi dalam bahasa yang dipahami, hak untuk menghubungi penasihat hukum dan rohaniawan, serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan.

“Penyuluhan hukum di Lapas IIA Parepare yang diadakan setiap bulan merupakan kegiatan edukasi hukum untuk meningkatkan pemahaman WBP tentang hukum dan hak-hak mereka,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto.

Ia juga menegaskan bahwa Lapas telah menyediakan Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima bagi WBP menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Program ini sejalan dengan upaya pelaksanaan Prioritas Nasional sesuai Visi dan Misi Presiden RI melalui Menteri Hukum RI, 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta 21 Arahan dan Perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, para WBP dapat memahami hak dan kewajibannya, terbiasa taat dan patuh terhadap tata tertib, serta terwujudnya lingkungan Lapas yang kondusif dalam kerangka supremasi hukum.