Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sabbang Berhasil Diringkus Polisi

LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (25), buruh asal Dusun Seppon Desa Palimongan Kecamatan Seko.

DE ditangkap polisi, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita inisial A.N.M. (21), asal Desa Sabbang.

Terduga DE ditangkap di Desa Lassak Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara, Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 05.30 WITA.

Aksi penangkapan, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri yang bergerak cepat setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Tanpa perlawanan, DE langsung diamankan dan dibawah ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa terduga pelaku dibekuk setelah hampir sebulan melarikan diri usai melakukan aksi bejatnya terhadap seorang wanita yang menjadi korbannya itu.

Ia menjelaskan jika aksi bejat yang dilakukan DE ini terjadi pada Kamis (03/04) lalu, sekitar pukul 05.30 WITA. Korban A.N.M. yang saat itu sedang berjalan pagi di sekitar tanggul sungai Desa Sabbang, tiba-tiba ditangkap dari belakang oleh pelaku.

Tanpa ampun, pelaku mencekik leher korban lalu menyeretnya ke semak kayu, kemudian mengancam akan membunuh korban jika berteriak sehingga korban akhirnya membuka pakaiannya dan pelaku pun melakukan aksi bejatnya itu.

Beruntung, teriakan korban didengar oleh seorang saksi bernama Fajri, datang menolong hingga membuat pelaku melarikan diri.

Berdasarkan laporan yang diterima di SPKT Polres Luwu Utara, Selasa (29/04/2025), Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

“Begitu menerima laporan, kami langsung membentuk tim untuk memburu pelaku. Butuh waktu dan medan yang berat untuk sampai ke lokasi persembunyiannya. Tapi pelaku akhirnya berhasil kami bekuk tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin ke awak media, Rabu (30/04/2025).

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukumnya.

“Kami komitmen menjaga rasa aman masyarakat, terutama perempuan dan anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada kompromi untuk kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Meski barang bukti fisik tidak ditemukan, kesaksian korban dan saksi menguatkan posisi hukum dalam kasus ini.

Pelaku, kini dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, bagi siapa pun yang memaksa perempuan bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.