PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di aula kantornya pada Kamis (15/05/2025). Acara dibuka oleh Kajari Parepare, Abdillah, dengan dihadiri perwakilan Pemerintah Kota, Pengadilan, dan Kepolisian.
Dalam sambutannya, Kajari Parepare, Abdillah, menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa barang elektronik dan narkotika. “Kami memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 168 gram, ganja 458 gram, serta sejumlah handphone dan barang elektronik lainnya,” jelasnya.
Abdillah mengungkapkan keprihatinannya terhadap peredaran narkoba di wilayah Parepare. “Hampir tiap pekan kita terima berkas narkoba dari BNN atau Polda. Ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran barang haram tersebut yang harus kita cegah bersama,” tegas Abdillah.
Ia juga menyoroti modus para tersangka yang kerap beralasan bahwa narkoba yang ditemukan hanya untuk dipakai sendiri. “Tersangka biasanya beralasan narkoba untuk dipakai sendiri, tapi jika dilihat barang buktinya yang banyak, tidak masuk akal jika hanya untuk konsumsi pribadi. Mereka disinyalir sebagai pengedar, apalagi ketika dites urine hasilnya negatif,” ungkapnya.
“Ada 10 item yang dimusnahkan saat ini. Ini menandakan bahwa kami sebagai eksekutor sangat perhatian dalam penanganan pemberantasan narkoba. Kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah, dan semoga hal ini dapat memberikan efek jera bagi para tersangka,” lanjut Abdillah.
Kajari Parepare juga menekankan pentingnya aspek rehabilitasi dalam penanganan kasus narkoba. “Dalam penanganan narkoba, kita jangan hanya bisa memenjarakan, tapi harus ada langkah rehabilitasi. Saya harap Pemerintah dapat memfasilitasi hal tersebut agar ada rehabilitasi untuk para pemakai agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar,” serunya.
Abdillah juga menambahkan bahwa dia telah berpesan kepada Lapas agar tahanan baru yang memakai narkoba dipisahkan dengan tahanan yang sudah lama memakai. “Kita tidak ingin saat keluar dari lapas, mereka yang tadinya hanya pemakai justru bisa menjadi pengedar,” terangnya.
Eko Wahyu Ariyadi, Asisten III Bidang Administrasi Umum yang mewakili Walikota Parepare, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya penegakan hukum terhadap barang terlarang seperti narkotika yang dapat mempengaruhi lingkungan dan generasi muda.
“Kami dari pemerintah akan menindaklanjuti dukungan seperti fasilitas rehabilitasi. Perlu diingat bahwa Parepare sebagai kota pelabuhan tidak hanya menjadi arus penumpang, tapi juga berpotensi menjadi jalur masuknya barang terlarang tersebut, sehingga butuh disikapi dengan serius karena dapat merusak generasi,” pungkas Eko.