PORTAL — Komitmen terhadap penertiban dan pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) kembali ditegaskan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, dalam pengarahan langsung kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bertempat di lapangan upacara Lapas Parepare, Marten menekankan bahwa ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh warga binaan.
“Kita semua ingin Lapas Parepare menjadi tempat yang tertib, aman, dan mendukung proses pembinaan. Untuk itu, saya mengajak saudara-saudara semua untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan ini tetap kondusif,” ujar Kalapas dalam arahannya.
Hal penting yang ditekankan Marten adalah bahwa komitmen terhadap pemberantasan halinar tidak akan mengurangi hak-hak warga binaan. Menurutnya, hak atas remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) tetap dijamin selama WBP memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tidak ada hak yang dihilangkan. Selama saudara berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, maka negara akan memberikan penghargaan berupa hak integrasi seperti remisi, PB, atau CB,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga mengingatkan warga binaan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan alat komunikasi maupun narkoba. Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan halinar akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk melalui pengurangan hak-hak tertentu.
Pengarahan yang berlangsung dalam suasana tertib ini juga diisi dengan motivasi dari Kalapas agar para WBP memanfaatkan masa pidana mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan Lapas Kelas IIA Parepare sebagai satuan kerja yang humanis, tertib, dan berkomitmen terhadap pembinaan yang bermartabat, sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan yang diusung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.