Parepare Miliki 247 Angkatan Kerja Disabilitas

PORTAL — Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Kota Parepare, Laode Arwah Rahman, mengungkapkan hasil pendataan terbaru mengenai jumlah penyandang disabilitas usia kerja di Kota Parepare.

Dari total 486 penyandang disabilitas yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, sebanyak 270 orang masuk dalam kategori usia kerja.

“Kami melakukan proses pendataan bertahap dan teliti untuk memastikan akurasi data penyandang disabilitas usia kerja di Parepare,” ujar Laode dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/5).

Laode menjelaskan bahwa pendataan awal oleh Disnaker menemukan 186 orang penyandang disabilitas yang masuk kategori usia kerja, yaitu penduduk berusia produktif antara 15-64 tahun. Namun, setelah dilakukan verifikasi di tingkat kelurahan, angka tersebut meningkat menjadi 282 orang.

“Terjadi peningkatan signifikan karena kelurahan melakukan pendataan ulang yang lebih menyeluruh,” jelasnya.

Setelah data tersebut kembali divalidasi oleh Disnaker, jumlahnya turun menjadi 270 orang karena beberapa penyandang disabilitas telah pindah domisili atau meninggal dunia.

Laode menekankan bahwa data ini masih bersifat sementara karena belum mencakup data dari Kelurahan Bumi Harapan dan Kelurahan Kampung Baru.

Dari 270 penyandang disabilitas usia kerja tersebut, Laode mengklarifikasi bahwa 247 orang di antaranya masuk dalam kategori angkatan kerja.

“Angka ini didapat setelah kami mengecualikan 13 ibu rumah tangga, 8 pelajar, dan 2 mahasiswa dari total data,” paparnya.

Laode juga mengingatkan bahwa konsep usia kerja tidak selalu berkorelasi dengan kemampuan bekerja.

“Dalam rentang usia 15-64 tahun, siapapun dia, termasuk yang memiliki keterbatasan atau bahkan yang tidak memiliki kemampuan bekerja, tetap masuk kategori usia kerja,” pungkasnya.

Dengan data ini, Pemerintah Kota Parepare dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memberdayakan penyandang disabilitas usia kerja di kota tersebut.