PORTAL — Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian yang mengejutkan.
Seorang pemuda berinisial MA (21), warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, nekat mencuri kartu ATM BRI milik neneknya sendiri dan menguras saldo hingga Rp50.500.000.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Bayam, Kelurahan Bukit Indah.
Pelaku memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena nenek dan tante bepergian ke Kabupaten Enrekang selama lima hari.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, menjelaskan bahwa MA dengan leluasa mengambil kartu ATM dari dalam lemari karena sudah mengetahui nomor PIN sebelumnya.
“Proses pengambilan uang di ATM berlangsung selama lima kali transaksi, sehingga total kerugian mencapai Rp50.500.000,” ujar Iptu Kisman.
Kejadian ini dilaporkan oleh Putri Azzahra (22), tante sekaligus anak kandung korban yang tinggal serumah. Uang korban tersimpan dalam rekening ATM atas nama Putri Azzahra.
Setelah melacak keberadaan pelaku, MA berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Jalan Takkalao pada Sabtu, 25 Mei 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI. MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Soreang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharga.
“Pastikan barang-barang berharga dalam keadaan aman, terutama saat akan bepergian jauh. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegas Iptu Kisman.