Karantina Perketat Pengawasan 489 Ekor Sapi Menuju Kalimantan

PORTAL — Menjelang Iduladha 1446 H/2025, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengintensifkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di seluruh satuan pelayanan (Satpel).

Upaya tersebut untuk memastikan bahwa setiap hewan ternak yang dilalulintaskan antar pulau dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit hewan menular, dan memenuhi persyaratan karantina.

“Hewan kurban adalah kebutuhan untuk ibadah, dan kami ingin memastikannya dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan aman bagi masyarakat. Peran serta seluruh pihak sangat penting dalam menjaga biosekuriti wilayah,” ujar Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah.

Seiring dengan peningkatan pengawasan tersebut, Chadidjah menjelaskan, arus pengiriman ternak dari Sulawesi Selatan ke berbagai daerah, khususnya ke Pulau Kalimantan, juga mengalami peningkatan.

Dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Parepare dan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru, menjadi jalur strategis dalam distribusi ternak ke luar daerah.

“Tingginya permintaan hewan kurban dari Kalimantan menjadikan kedua pelabuhan, yaitu Parepare dan Garongkong, titik penting dalam pengawasan lalu lintas menjelang hari raya. Petugas Karantina siaga bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” imbuhnya.

Saat kunjungan kerja ke Instalasi Karantina Hewan yang berada di Satuan Pelayanan Parepare, Kepala Karantina Sulawesi Selatan menyaksikan pemeriksaan 489 ekor sapi yang akan diberangkatkan menuju Kalimantan.

Adapun sapi-sapi tersebut ditempatkan di dua IKH milik Karantina Sulawesi Selatan, yaitu IKH Garongkong sebanyak 189 ekor dan IKH Parepare sebanyak 300 ekor. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi apakah ratusan sapi tersebut terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, antraks, jembrana, dan Surra.

“Sesuai Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pulau Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona kuning. Oleh karenanya, hewan ternak yang akan diberangkatkan wajib divaksin PMK dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib yang disertakan,” ungkap Chadidjah.

Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Parepare melaksanakan serangkaian pengawasan intensif untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dilalulintaskan. Proses pengawasan mulai dengan verifikasi dokumen penting, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal serta dokumen hasil uji laboratorium yang menunjukkan hewan terbebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).