Selain itu, pemeriksaan fisik secara langsung terhadap hewan dilakukan untuk mendeteksi gejala penyakit menular yang mungkin muncul. Apabila hewan tidak memenuhi persyaratan karantina yang berlaku, petugas berwenang melakukan penolakan atau pengembalian hewan tersebut demi mencegah risiko penyebaran penyakit.
“Seluruh kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas peternakan, aparat keamanan, dan otoritas pelabuhan, guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas ternak menjelang Iduladha,” tuturnya.
“Karantina Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menjamin lalu lintas hewan yang aman, sehat, dan sesuai regulasi. Kolaborasi antar instansi dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengawasan Idul qurban tahun ini,” tutupnya.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, lalu lintas ternak di dua pelabuhan utama tersebut menunjukkan aktivitas yang cukup signifikan. Di Pelabuhan Parepare, tercatat sebanyak 2.939 ekor sapi telah dilalulintaskan menuju Pulau Kalimantan dengan frekuensi sertifikasi mencapai 108 kali, yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 59 miliar.
Sementara itu, di Pelabuhan Garongkong, sebanyak 1.009 ekor sapi telah dikirim dengan frekuensi sertifikasi sebanyak 47 kali, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 25 miliar. Data ini menggambarkan lokasi strategis kedua pelabuhan tersebut dalam mendukung distribusi hewan ternak yang sehat dan memenuhi standar karantina, sekaligus memberikan kontribusi ekonomi yang cukup besar menjelang Iduladha.
Karantina Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha ternak, untuk tidak mengedarkan hewan tanpa melalui prosedur karantina. Hewan tanpa dokumen resmi berpotensi membawa penyakit yang membahayakan populasi ternak lokal dan masyarakat luas.