“Tanpa rasa curiga, korban pun memberikan handphonenya dan juga meminjamkan motor honda Vario miliknya kepada AA. Namun ternyata, terduga AA tidak kembali, korban pun kehilangan barang miliknya, kerugian materilnya sekitar Rp. 32.000.000,” tambahnya.
Dari laporan korban, Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Ramli jabir, berhasil mengetahui identitas dan juga keberadaan dari terduga AA (34) di Pasangkayu, Sulbar.
Terduga AA (34) berhasil diamankan di Desa Pasangkayu tanpa perlawanan, Kerjasama Unit Resmob dengan Polsek setempat.
“Dari keterangan AA, anggota kita juga mengamankan seorang penadah, berisinial S (48) di Jalan Seroja, Kabupaten Pinrang. Tim bekerjasama dengan dengan personil Polres Pinrang, S (48) turut dibawa ke Polres Parepare lantaran menerima atau membeli handphone milik korban Ardi “. Ujar Agus Purwanto.
Dalam keterangannya, S (48) mengaku mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan, namun tetap membeli handphone itu dari pelaku saat sedang berjualan pentolan di depan Alfamidi, Kabupaten Pinrang.
Terduga AA (34) dan S (48) di bawa ke Polres Parepare beserta barang bukti satu unit sepeda motor honda vario KT 3125 BBJ dan satu buah handphone merk vivo, kedua barang ini adalah milik dari Ardi.
“AA adalah residivis, sudah pernah di tahan di lapas Parepare di tahun 2023 yang lalu, saat diperiksa dirinya mengakui juga telah melakukan modus serupa di 3 (TKP) berbeda di wilayah Kota Parepare, Barang bukti dari lokasi TKP lainnya ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.
Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim mengimbau setiap warga untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, apalagi dengan mudahnya meminjamkan barang miliknya kepada orang lain.
“Kami berharap kejadian ini menjadi Pelajaran bagi kita semua agar tidak mudah percaya kepada orang tidak dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang milik kepadanya, karena boleh jadi itu adalah salah satu modus dari pelaku kejahatan untuk membawa lari barang berharga kita, tetaplah bersikap waspada,” imbau Agus Purwanto.