Pendiri Kelas Pengusaha Laporkan Dugaan Cyber Bullying ke Polisi

PORTAL — Pendiri kelas pengusaha dan AIM OTO, Andi Irma Makkulau, resmi melaporkan seorang individu berinisial (A) ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut dilayangkan atas dasar penyebaran informasi palsu dan penghinaan yang dilakukan secara berulang melalui media sosial Instagram.

Andi Irma menyampaikan bahwa terlapor secara intens mengunggah konten yang memuat tuduhan tidak berdasar serta dugaan sabotase terhadap dirinya dan tim pelaksana acara, melalui fitur Instagram Story selama lima hari berturut-turut, yakni sejak 21 hingga 25 Mei 2025.

Pihak pelapor mengungkap bahwa unggahan tersebut bukan hanya bersifat pribadi, tetapi juga menyasar reputasi profesional, yang berdampak langsung pada persiapan Event Workshop Akbar yang akan segera dilaksanakan, dengan estimasi peserta mencapai ratusan orang dari wilayah Ajatappareng.

“Ini bukan hal sepele. Yang diserang bukan hanya nama baik saya, tetapi juga usaha saya semangat tim saya dan ratusan peserta,” ujarnya, Senin (02/06/2025).

Tim yang telah bekerja keras untuk acara besar ini. Yang sebelumnya harusnya dikerjakan oleh Tim awal pelaksana yang di bentuk oleh terlapor inisial (A) tanpa pertanggungjawaban, akhirnya membuat pelapor (Andi Irma) melakukan break down.

“Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan dan rasa sakit hati yang menjadi latar belakang tindakan tersebut,” duga Andi Irma.

Andi Irma menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan diri dan tim terhadap upaya pembunuhan karakter yang dilakukan secara terbuka dan terus-menerus di ruang digital.

Terlapor kini dihadapkan pada ancaman jeratan hukum berdasarkan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.