PORTAL — Seorang pemuda berusia 18 tahun inisial S ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di Kecamatan Ujung pada Ahad (1/6/2025).
Terduga S dilaporkan telah melakukan perbuatan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur. Korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto yang ditemui memberikan keterangan bahwa saat ini terduga diamankan di Mapolres Parepare untuk proses penanganan selanjutnya.
“Terduga berhasil kita amankan dan ditahan untuk proses penanganan hukumnya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, yaitu melakukan tindak pidana setubuh terhadap anak di bawah umur,” Kata Agus.
Ia menambahkan bahwa antara terduga dengan korban ini sebelumnya telah menjalani hubungan asmara.
“Namun hubungan itu dimanfaatkan terduga pelaku untuk berhubungan badan dengan korban secara paksa, yang disertai dengan ancaman,” ungkapnya.
Agus menjelaskan jika dari keterangan terduga mengakui aksinya tersebut dilakukan di rumah kosong, dan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
“Perbuatannya ini dilakukan sudah beberapa kali, bahkan terduga mengabadikan dalam bentuk video dan foto bug*l,” katanya.
“Korban bahkan diancam akan menyebarluaskan video atau foto tersebut jika tidak menuruti keinginan terduga pelaku,” tambah Agus.
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, terduga dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 Jo 76 e Undang undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun.