PORTAL — DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sistem pengupahan dan dugaan pemotongan upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Cappa Ujung, Senin (23/6/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Parepare ini dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, dengan menghadirkan berbagai stakeholder kepelabuhan, pengawas, mandor, dan para TKBM.
Ketua TKBM Parepare, Yasser Aslan Tjanring yang akrab disapa Bogart, menjelaskan sistem pengupahan yang berlaku saat ini. Dari 100 persen upah yang diterima, 15 persen disetor ke kantor koperasi, sementara 85 persen sisanya dibagi rata kepada anggota TKBM yang bekerja.
“15 persen yang masuk ke koperasi untuk biaya pembayaran BPJS ketenagakerjaan dan THR saat hari raya. Ini sudah ditetapkan dalam musyawarah sejak tahun 2019 hingga sekarang,” ungkap Bogart.
Bogart menegaskan bahwa pihaknya memberikan hak otonom bagi buruh dan tidak ikut campur dalam masalah keuangan koperasi yang ada di Cappa Ujung.
Dengan total 799 anggota TKBM di Parepare, 107 diantaranya buruh di Pelabuhan Cappa Ujung. Terkait isu persoalan ini, dia menyatakan operasi bongkar muat tetap berjalan normal tanpa ada mogok kerja.
Ketua Komisi 2 DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, mengakui adanya keluhan terkait sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan beban kerja.