PORTAL — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil memulihkan 100% kerugian negara sebesar Rp 2,240 miliar dari kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pengembalian dana tersebut dilakukan terpidana Sucipto dalam perkara korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, memimpin kegiatan press release pengembalian kerugian negara di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Selayar Syakir Syarifuddin, dan jajaran Kejari Kepulauan Selayar.
Dalam kesempatan tersebut, terpidana Sucipto menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 2.240.642.100 kepada negara.
Kajari Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra menjelaskan bahwa perkara terdakwa Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025.
Dalam putusan tersebut, Sucipto dijatuhi:
– Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan
– Pidana denda Rp 100 juta atau subsidair pidana kurungan 2 bulan
– Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.240.642.016,18
“Dengan disetorkannya uang pengganti tersebut, kerugian negara dalam perkara korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan ruas Bonerate-Sambali telah dipulihkan 100%,” tegas Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur.
Jabal Nur menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian negara.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek peningkatan jalan di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tahun Anggaran 2019.