Mahasiswa UMPAR Antusias Diskusi Restorative Justice Bersama Jaksa

Dosen Fakultas Hukum UMPAR ini menyoroti tantangan utama penerapan RJ di Indonesia. “Masih ada perbedaan standar penerapan antar lembaga penegak hukum, dan tidak semua masyarakat memahami RJ sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana,” jelasnya.

Namun, Dr. Ibrahim melihat peluang besar dalam penerapan RJ. “Konsep ini memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kebutuhan dan mendapatkan dukungan, memfokuskan pada reintegrasi pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna, serta membangun masyarakat yang lebih aman melalui penyelesaian konflik yang konstruktif,” paparnya.

Dalam diskusi, Dr. Ibrahim menguraikan empat strategi utama untuk mengenalkan dan menerapkan RJ sebagai kebijakan daerah, yaitu Pengenalan Konsep, Pengembangan Kapasitas, Partisipasi Masyarakat, Kolaborasi Lintas Sektor.

Para mahasiswa yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi terhadap konsep RJ. Berbagai pertanyaan kritis dilontarkan terkait implementasi praktis, efektivitas, dan prospek pengembangan RJ di masa depan.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar konsep Restorative Justice dapat diterima dan dilembagakan oleh pemerintah daerah sebagai upaya melindungi warga dari tindak pidana ringan, sehingga masyarakat dapat hidup damai dan sejahtera.

Dikutip dari Jaksa Agung RI Burhanuddin. “Hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.”