Menteri Pendidikan Tegaskan Sistem Objektif Berbasis Usia dan Jarak Domisili, Akhiri Era “Titipan”

PORTAL — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menetapkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mengatur jalur domisili sebagai prioritas utama dalam penerimaan siswa baru SD.

Dalam regulasi yang ditandatangani pada 26 Februari 2025 ini, pemerintah menetapkan kuota minimum jalur domisili yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk Sekolah Dasar (SD), jalur domisili mendapat porsi paling besar yakni minimal 70% dari total daya tampung sekolah.

“Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” bunyi definisi dalam Pasal 1 Ayat 20 peraturan tersebut.

Peraturan ini menetapkan persentase kuota jalur domisili yang berbeda untuk setiap jenjang:
– SD minimal 70% dari daya tampung
– SMP minimal 40% dari daya tampung
– SMA minimal 30% dari daya tampung

Penetapan kuota ini sejalan dengan tujuan SPMB untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, sekaligus meningkatkan akses layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Khusus untuk SD, seleksi calon murid kelas 1 didasarkan pada persyaratan usia, bukan tes kemampuan akademik. Peraturan menegaskan bahwa seleksi tidak boleh didasarkan pada hasil tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.

Jika pendaftar melalui jalur domisili melebihi kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan akan menggunakan urutan prioritas, pertama usia, dengan prioritas pada calon murid berusia 7 tahun ke atas, dan kedua jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan (sekolah).

Untuk calon murid SD kelas 1, peraturan menetapkan:
– Persyaratan umum: berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Usia minimum: 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Pengecualian khusus: usia minimum 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis

Selain jalur domisili, SPMB 2025 juga mengatur tiga jalur lainnya untuk memastikan pemerataan akses pendidikan.

Yaitu, Jalur Afirmasi untuk murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur Prestasi untuk murid berprestasi akademik atau non-akademik. Jalur Mutasi untuk murid yang berpindah domisili.

Dalam implementasinya, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memetakan sebaran domisili calon murid. Hal ini bertujuan memastikan penetapan wilayah penerimaan yang tepat sasaran.

Pemerintah daerah diberi kewenangan menentukan wilayah penerimaan dengan menggunakan tiga metode: pendekatan wilayah administratif (kelurahan/desa dan/atau kecamatan), pendekatan radius satuan pendidikan, atau metode lain sesuai karakteristik daerah.

SPMB 2025 menekankan lima prinsip fundamental yang harus diterapkan dalam seluruh proses penerimaan murid baru, yaitu Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, Tanpa Diskriminasi.

Implementasi prinsip-prinsip ini bertujuan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid dan memastikan setiap anak mendapat akses pendidikan berkualitas yang adil.

Diketahui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 26 Februari 2025.