PORTAL — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor akan menggugat Satuan Narkoba Polres Parepare ke praperadilan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan tiga tersangka kasus narkoba.
Rusdianto Sudirman, kuasa hukum dari LBH Ansor yang mewakili ketiga kliennya berinisial AMF (23), MRA (23), dan MS (30), mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam proses penangkapan yang terjadi pada 22 Juli lalu.
Menurut Rusdianto, dalam proses penangkapan terdapat indikasi rekayasa di mana polisi membiarkan satu orang yang tertangkap tangan memberikan paket sabu kepada seseorang berinisial A. Setelah diamankan, pelaku tersebut diminta menunjukkan lokasi dugaan tempat penjualan narkoba.
“Pihak yang menjadi kurir ini justru dilepaskan dan sampai hari ini tidak ditangkap. Yang lebih mengkhawatirkan, ada barang bukti yang hilang,” ungkap Rusdianto.
Dia menjelaskan bahwa menurut pengakuan kliennya, barang bukti berupa sabu seharusnya berjumlah 15 saset, namun yang diamankan penyidik hanya 14 saset. “Jadi satu saset hilang,” tegasnya.
LBH Ansor juga mempersoalkan proses penahanan yang dinilai melanggar ketentuan KUHAP karena melewati batas waktu 1×24 jam. Hingga kini, pihak kuasa hukum hanya menerima surat perpanjangan penangkapan, padahal dalam KUHAP tidak diatur mengenai perpanjangan penangkapan.
“Yang ada hanya perpanjangan penahanan. Surat penetapan tersangka, surat perintah penahanan, dan surat perintah penyidikan belum kami terima,” jelasnya.
Rusdianto juga mengungkap adanya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan penyidik terhadap salah seorang tersangka. Dimana tersangka tersebut juga diduga dipaksa untuk melibatkan orang lain sebagai penjual.
Menanggapi berbagai dugaan pelanggaran tersebut, LBH Ansor memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan. Rusdianto menegaskan bahwa meski pemberantasan narkoba penting dilakukan, namun harus sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Penangkapan yang tidak sah adalah penculikan, pengeledahan yang tidak sah adalah tindak pidana masuk rumah orang tanpa izin, dan penahanan yang tidak sah adalah penyanderaan,” tegas Rusdianto.