Tercatat Ratusan Dispensasi Kawin Anak, Didominasi Kasus Hamil

PORTAL — Data Pengadilan Agama (PA) Parepare menunjukkan fluktuasi signifikan dalam permohonan dispensasi kawin selama periode 2020-2025.

Tercatat pada tahun 2021 merupakan puncak tertinggi dengan 158 permohonan, sementara tahun 2025 turun drastis menjadi 37 kasus.

Hal tersebut terungkap saat Hakim Pengadilan Agama Parepare, Bahja Zal Fitri, menyampaikan materinya terkait peran hakim terhadap trend perkawinan anak berdasarkan dispensasi hakim pada kegiatan workshop YLP2EM.

Berdasarkan data yang dipresentasikan, sebagian besar permohonan dispensasi kawin berasal dari anak-anak berusia 15-18 tahun. Pada tahun 2021, pemohon berusia 18 tahun mencapai 51 kasus, diikuti usia 17 tahun sebanyak 50 kasus.

Data menunjukkan pola yang konsisten di mana usia 17-18 tahun mendominasi permohonan dispensasi kawin setiap tahunnya, dengan rentang 21-51 kasus untuk masing-masing kelompok usia tersebut.

Hakim Bahja Zal Fitri mengungkapkan tiga alasan utama yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin di PA Parepare.

“Pertama yaitu anak terlanjur hamil, ini menjadi alasan terbanyak. Kedua kekhawatiran terhadap pergaulan anak, dan ketiga perjodohan anak,” ungkapnya.

Praktik perkawinan anak membawa berbagai konsekuensi serius, seperti tingginya angka perceraian, kasus kematian ibu dan anak, kasus penelantaran anak, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan angka kemiskinan.

“Dampak-dampak tersebut berisiko pada aspek psikologis, kesehatan, dan sosial anak-anak yang menikah di usia dini,” ujar Bahja.

Meski sempat mencapai puncak di tahun 2021, data menunjukkan tren penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari 71 kasus di tahun 2023, turun menjadi 64 kasus di 2024, dan hanya 37 kasus pada 2025.

Penurunan ini diharapkan dapat terus berlanjut seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan perlindungan anak, serta dampak negatif dari perkawinan usia dini.