PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui Seksi Intelijen menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Lurah Galung Maloang, Muh. Zulkifli Farid ini dihadiri para tokoh masyarakat setempat.
Kasi Intelijen Kejari Parepare, Sugiarto, yang tampil sebagai pemateri didampingi Staf Intelijen Qaiatul Muallima, menjelaskan secara detail tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.
“Kejaksaan bertugas melakukan penuntutan, termasuk penyidikan dan bertindak sebagai pengacara negara. Di Kejari Parepare, kami memiliki enam seksi yang siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ungkap Sugiarto.
Dalam penjelasannya, Sugiarto menekankan aspek krusial dalam penanganan kasus hukum. “Poin penting yang harus dipahami masyarakat adalah dalam setiap penanganan kasus, kami harus menghadirkan minimal dua alat bukti untuk dapat diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Sugiarto juga menguraikan peran Jaksa sebagai penuntut umum dalam perkara yang disidangkan di pengadilan, serta memperkenalkan program Restorative Justice yang dimiliki Kejaksaan.
Program Restorative Justice ini memiliki kriteria khusus, yaitu untuk tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun penjara, nilai kerugian maksimal Rp 2,5 juta, dan adanya upaya pemulihan atau perdamaian antara korban dan tersangka.
Terkait tindak pidana khusus, Sugiarto menjelaskan Kejaksaan menangani berbagai jenis perkara mulai dari kasus yang merugikan negara, pungutan liar (pungli), hingga kasus apresiasi atau ucapan terima kasih yang berpotensi melanggar hukum.
Antusiasme warga terlihat dari adanya pertanyaan langsung selama acara berlangsung. Seorang warga bernama Ramli yang bekerja di bidang pembiayaan mengajukan konsultasi terkait kasus nasabahnya.
“Saya punya nasabah yang mengambil barang elektronik secara kredit, tapi sebelum lunas barang tersebut sudah dijual ke orang lain. Bagaimana hukumnya?” tanya Ramli.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sugiarto memberikan penjelasan tegas. “Hal tersebut tidak dibenarkan karena melanggar beberapa pasal. Barang yang belum lunas masih menjadi hak lembaga pembiayaan, sehingga tindakan menjual barang tersebut bisa dikategorikan sebagai penggelapan,” jawabnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari dan mendorong kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan warga Kelurahan Galung Maloang.