PORTAL — Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pelanggannya untuk tidak menitipkan pembayaran tagihan air kepada siapa pun, termasuk kepada petugas PAM sendiri.
Humas PAM Tirta Karajae Parepare, Erfendi Rasyid, menegaskan pentingnya edukasi ini untuk melindungi kepentingan pelanggan. “Tagihan BUKAN Barang, Jangan Asal Nitip!” tegas Erfendi, Kamis (07/08/2025).
Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan pelanggan.
PAM Tirta Karajae menekankan bahwa untuk keamanan dan kenyamanan bersama, masyarakat sebaiknya menghindari menitipkan pembayaran tagihan air kepada siapa pun, termasuk petugas lapangan.
“Gunakan jalur resmi agar transaksi lebih aman, tercatat, dan terverifikasi!” ujar Erfendi.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran melalui jalur resmi memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi pelanggan karena setiap transaksi akan tercatat dengan baik dan dapat diverifikasi.
PAM Tirta Karajae mengajak seluruh pelanggannya untuk lebih bijak dalam melakukan pembayaran tagihan air. “Yuk, bijak dalam membayar, karena tagihan air bukan titipan!” tambah Erfendi.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan jalur pembayaran yang resmi dan aman, sehingga dapat terhindar dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan sistem pembayaran informal.
Pelanggan PAM Tirta Karajae diimbau untuk selalu menggunakan loket pembayaran resmi atau sistem pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan perusahaan daerah tersebut.