PORTAL — Niat mulia seorang anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Parepare untuk menolong seseorang yang jatuh di got berujung pada penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Ahad (10/8/2025) sekitar pukul 04.30 Wita di persimpangan lampu merah Jalan Bau Massepe, Labukkang.
“Anggota yang baru pulang dari posko melihat ada orang jatuh di got dan berniat menolongnya. Namun ketika menghampiri, teman-teman korban yang jatuh malah bereaksi negatif dan menyuruh agar tidak ikut campur,” ungkap AKP Agus.
Meski personel Polri tersebut telah memperkenalkan diri sebagai anggota Resmob, hal itu tidak dipedulikan oleh para pelaku. Bahkan dua orang dari kelompok tersebut langsung memegang korban dari belakang, sementara yang lain melakukan penganiayaan secara bergiliran.
“Mereka memukul muka korban, pipi kanan dan kiri hingga bibir pecah. Setelah itu juga memukul dari belakang,” papar Kasat Reskrim.
Tidak hanya menganiaya, para pelaku juga merusak sepeda motor korban dengan membantingnya dua kali ke jalanan dan sengaja menabraknya menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima laporan, Polres Parepare langsung menindaklanjuti kasus ini. Berdasarkan penyelidikan, tujuh orang pelaku berhasil diamankan, lima orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
“Enam orang kami amankan langsung, satu pelaku lainnya menyerahkan diri setelah mengetahui teman-temannya sudah ditangkap,” kata AKP Agus.
Akibat penganiayaan tersebut, anggota Resmob mengalami luka serius berupa bengkak pada kedua pipi, luka robek pada bibir atas, serta kemungkinan cedera pada rusuk yang menyebabkan rasa sakit saat batuk dan bernapas. Korban telah menjalani pemeriksaan rontgen di rumah sakit.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.