Polres Parepare Musnahkan Sabu 19,7 Kg Pakai Mobil Incinerator

PORTAL — Kepolisian Resort (Polres) Parepare menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,7 kilogram dengan nilai mencapai Rp 11 miliar.

Kegiatan yang dihadiri Forkompinda Plus, KSOP, Pelindo, dan berbagai stakeholder ini menjadi bukti komitmen serius penegakan hukum anti-narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Polres Parepare pada 27 Juli 2025 di kawasan Pelabuhan Nusantara,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan tim laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamin dengan berat total 19,7 kilogram. Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti telah melalui proses pengecekan ulang sesuai prosedur standar.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang berasal dari luar daerah. “Pertama kami amankan tersangka yang merupakan warga Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan dua orang lagi di Surabaya,” kata Kapolres.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Bandung dan dua orang asal Surabaya, menunjukkan adanya jaringan lintas provinsi dalam kasus ini.

Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Polres Parepare. “Narkoba merupakan bahan yang berbahaya. Saya mengapresiasi langkah Polres Parepare yang telah melakukan pemusnahan secara terbuka dan transparan,” katanya.

Menurut Hermanto, ini adalah bentuk komitmen nyata Polres Parepare dalam memberantas peredaran narkoba dan memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan. Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk bertekad memberantas peredaran narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota melalui Wakil Walikota memberikan penghargaan kepada Kapolsek KPN, Iptu Suardi dan Kasat Narkoba, Iptu Tarmizi, sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator mobile atau mesin pemusnah dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai standar dan ramah lingkungan.