PORTAL — Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 48 tahun berinisial AY yang mencuri emas batangan dan handphone milik rekan kerjanya di kantor Mall Pelayanan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 15 Agustus 2025, ketika korban Armiani Amin (44), seorang PNS yang meninggalkan tasnya di meja kerja lantai dua kantor Mall Pelayanan.
Pelaku memanfaatkan momen ketika ruang kantor sedang kosong. Saat itu, korban sedang mengikuti lomba kegiatan rangkaian HUT RI ke-80 di lantai satu gedung yang sama.
“Pelaku mengaku awalnya datang ke kantor untuk mengantar surat, namun karena tidak ada orang di ruangan, ia kemudian berkeliling dan melihat tas ransel milik korban,” ungkap Kanit Resmob Polres Parepare, AIPTU Muh Ramli Jabir.
Dari tas korban, pelaku mengambil satu unit handphone, dompet, dan dua buah emas batangan masing-masing seberat 10 gram. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 45 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima di SPKT Polres Parepare pada Jumat sore, tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya pada Minggu, 17 Agustus 2025 pukul 20.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jl. Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual kedua emas batangan curian tersebut di Kota Makassar seharga Rp 33 juta. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mengaku telah menggunakan Rp 3 juta untuk keperluan pribadi, sementara sisanya sebesar Rp 30 juta masih tersimpan di rekening miliknya.
“Rekening pelaku yang berisi sisa uang hasil penjualan emas telah disita sebagai barang bukti,” tambah Kanit Resmob.
Polres Parepare berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handphone, dompet, dan rekening milik pelaku berisi uang senilai Rp 30 juta hasil penjualan emas curian.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Parepare. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan KUHP.