SMPN 1 Pangkajene Bentuk Pengurus Komite Sekolah Baru Masa Khidmat 2025–2028

 

PORTAL- Rapat pembentukan Pengurus Komite Sekolah UPT SMP Negeri 1 Pangkajene Masa khidmat 2025-2028 berlangsung di ruang guru Jalan Andi mauraga kelurahan tumampua kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Sabtu 30 Agustus 2025.

Peserta rapat terdiri dari para koordinator paguyuban tiap kelas sebagai perwakilan orang tua siswa sekolah yang jumlahnya cukup besar termasuk dihadiri pejabat pemerintah kabupaten Pangkep tersebut dengan dipimpin Ketua Koperasi ASN sekolah yang sekaligus Guru Muas, S.Ag.

Hadir Kabid SMP Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pangkep Ir. Bachtiar mewakili Kadis, Kasi Sarpras Bid SMP yang sekaligus sebagai Ketua Komite SMP Negeri 1 Pangkajene periode 2022-2025, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Drs H Mustari Syam, M.Si, Kepala UPT Dr Mansyur, S.Pd, M.Pd, para tokoh pemerhati pendidikan dan sejumlah awak media.

Kabid SMP Bachtiar memaparkan tentang fungsi komite sekolah berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, adalah: Memberikan pertimbangan, Memberikan masukan, Memberikan dukungan, Mengawasi dan mengevaluasi.

“Dengan demikian, komite sekolah berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dan menjembatani kepentingan sekolah dengan masyarakat. Silakan bapak ibu saudara sekarang yang bermusyawarah bersepakat,” lanjutnya.

Bachtiar atas nama dinas pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pangkep menyampaikan ucapan terima kasih atas baktinya kepada pengurus komite yang sudah memberikan kontribusi yang luar biasa kepada sekolah kita ini sehingga sekolah kita ini sampai sekarang menjadi sekolah terfavorit di Kabupaten Pangkep.

Sementara H. Mustari Syam mengutarakan, jika nanti melakukan partisipasi terhadap seseorang itu dan masyarakat baik dari berbagai bidang sarana prasarana atau yang tidak di cover oleh dana BOS itu komite, masyarakat bisa mengambil partisipasi asalkan tidak ditentukan berapa besarnya.

“Komite sekolah dibentuk untuk membantu pemerintah di dalam pengelolaan sekolah di sekolah. Semoga berbagai aktivitas komite sekolah SD dan SMP Kabupaten Pangkep nanti bisa kita cover dalam program dewan pendidikan waktu dekat ini,” ungkapnya.

Sedangkan Mansyur menanggapi tentang zonasi dan mikrometer school Counsil,  komite sekolah di Indonesia. Bahwa dirinya seseorang yang beruntung waktu itu terpilih menjadi utusan untuk mengunjungi tujuh negara di bidang pendidikan dan mencontohkan berbagai pengalaman di bidang zonasi dan komite yang ada di luar negeri,” katanya.

Dengan merenda dia bertutur, kalau banyak informasi atau peristiwa miring atau negatif tentang sekolah ini diakui itu adalah salah saya. Sekolah saya tinggi tapi tidak semua hal saya tahu, kuasai.J

“Berdasarkan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah disebut kan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dalam Permendikbud ini juga diatur bahwa masa jabatan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Katanya, mengingat masa jabatan Komite Sekolah periode 2022-2025 telah berakhir pada tanggal 1 Maret 2025 maka dianggap perlu untuk segera dibentuk pengurus baru untuk masa bakti tahun 2025-2028.

Aco Parenrangi pada sambutan sekaligus laporan komite 2022-2025, memohon maaf selama 3 tahun ini perwakilan orang tua SMP Negeri 1 Pangkajene selama 3 tahun yang merupakan waktu yang sangat singkat sekali.

“Pertama tugas sekolah dalam melaksanakan berbagai program program kegiatan sekolah, Pilot Project tentang sekolah yang harus ada security atau satpam dan berkaitan dengan itu bersamaan dengan petugas kebersihan yang kami akhirnya dilaporkan”.N

“Yang kedua ada tanah di belakang sekolah yang dipersiapkan masyarakat untuk sekolah kita maka menyangkut biayanya agar dapat ditindaklanjuti oleh pengurus komite selanjutnya”.

“Yang ketiga menyangkut paguyuban itu dalam menentukan kebijakan harus pengetahuan komite, paguyuban tidak lain adalah bagian dari komite sekolah”.

Kemudian Aco menambahkan menyangkut beberapa hal di sekolah ini ada oknum aktivis LSM atau wartawan yang melakukan pemerasan terhadap sekolah ini agar bisa diungkap oleh wartawan yang hadir hari ini dan dilaporkan oleh Kepala Sekolah.

“Kami berharap tanah yang di belakang kita lakukan lelang 1 meter 1 orang dan ke depan ada sosok dapat menjadi pelanjut dari kepengurusan komite selanjutnya.

Saya sekali lagi mohon maaf,” tutupnya.

Setelah Kepala UPT SMP Negeri 1 Pangkajene membubarkan dengan mencabut SK kepengurusan komite periode 2022-2025 pembentukan kepengurusan komite periode 2025-2028 segera dimulai dengan terlebih dahulu pimpinan rapat  Muas membacakan persyaratan para calon dan berbagai hal lainnya.

Karena lewat persyaratan yang dibacakan  maka Ketua Komite yang lama dan masih di kehendaki, sesuai aturan sudah tidak bisa dicalonkan maka terpilihlah Syamsu, S.Pd sebagai ketua didampingi Sukma Paramita, S.Pd sebagai sekretaris dan Sukmawati, S.Pd sebagai bendahara yang langsung ditetapkan dengan penandatangan berita acara untuk selanjutnya melengkapi kepengurusan sesuai kebutuhan.