PORTAL — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare mengeluarkan surat edaran untuk memperketat pelaksanaan pembelajaran daring di seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Makmur, melalui Surat Edaran Nomor 420/1199/DISDIKBUD/2025 tertanggal 31 Agustus 2025, menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk melaksanakan pembelajaran daring pada tanggal 1-4 September 2025.
“Seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD dan SMP diminta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring/online,” tegas Makmur dalam surat edarannya.
Dalam pelaksanaannya, Makmur meminta para guru dan tenaga kependidikan untuk tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya.
Yang menjadi sorotan utama adalah instruksi khusus kepada kepala satuan pendidikan untuk melakukan monitoring ketat.
“Kepala Satuan Pendidikan diharapkan tetap melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Makmur.
Sebagai bentuk akuntabilitas, pelaksanaan pembelajaran daring ini bersifat sementara dan kondisinya akan terus dievaluasi. Pihak Disdikbud juga meminta informasi lebih lanjut akan disampaikan berdasarkan perkembangan situasi.
Surat edaran ini ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Wali Kota Parepare, Ketua DPRD Kota Parepare, Kepala BPSDMD Kota Parepare, Dewan Pendidikan Kota Parepare, dan Pertinggal.
Kebijakan pembelajaran daring ini diambil dalam rangka antisipasi dampak aksi demonstrasi yang diperkirakan akan terjadi, sehingga keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap terjaga.