Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,98 Triliun Proyek Chromebook

PORTAL — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

NAM yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan jika penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dengan melibatkan 120 saksi, 4 ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

“Kasus bermula pada Februari 2020 ketika NAM melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook untuk keperluan pendidikan di Indonesia,” jelasnya.

Hasil pertemuan tersebut kemudian diwujudkan melalui rapat tertutup pada 6 Mei 2020 via Zoom Meeting. NAM mengundang jajaran di bawahnya termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, dan beberapa staf khusus.

Yang mencurigakan, rapat ini mewajibkan seluruh peserta menggunakan headset dan membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, padahal proses pengadaan belum dimulai.

Menurutnya, langkah kontroversial NAM selanjutnya adalah merespons surat partisipasi Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud pada awal 2020. Padahal, menteri sebelumnya (ME) sengaja tidak merespons surat tersebut karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak cocok untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdalam).

Atas perintah NAM, pejabat di bawahnya membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang sudah “dikunci” untuk ChromeOS. Tim teknis kemudian membuat kajian review teknis yang secara khusus menyebutkan ChromeOS sebagai spesifikasi wajib.

“Puncaknya, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ungkapnya.

NAM dinilai melanggar sejumlah peraturan penting, antara lain:
– Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan

Kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). BPKP masih melakukan penghitungan lebih detail untuk memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya.

NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 4 September 2025.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” bebernya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap program digitalisasi pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat optimal bagi siswa di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil.