Pemkot Parepare Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah

PORTAL — Pemerintah Kota Parepare membuka kesempatan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah. Seleksi ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit.

Seleksi yang dibuka hingga 17 September 2025 ini menerapkan persyaratan yang cukup ketat. Calon harus berstatus PNS di lingkungan Pemkot Parepare atau Pemkab/Pemkot dalam wilayah Sulawesi Selatan, dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b).

“Pelamar harus sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan fungsional Ahli Madya minimal dua tahun. Diutamakan yang pernah menjabat Pimpinan Tinggi Pratama,” tertulis di pengumuman resmi yang dirilis Panitia Seleksi.

Batas usia maksimal ditetapkan 56 tahun untuk jabatan Administrator, dan 58 tahun bagi yang pernah menjabat Pimpinan Tinggi Pratama. Calon juga wajib memiliki pendidikan minimal S1/D4.

Pendaftaran dilakukan secara online menggunakan akun MyASN BKN mulai 3-17 September 2025. Pelamar wajib mengunggah 14 dokumen lengkap, termasuk surat lamaran bermaterai Rp10.000, ijazah, SK CPNS, evaluasi kinerja dua tahun terakhir, dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Khusus untuk pelamar dari luar Pemkot Parepare, diperlukan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) asal.

Berdasarkan jadwal yang dirilis, seleksi akan melalui beberapa tahapan.

Tanggal 3-17 September dilakukan pendaftaran online, tanggal 18 September verifikasi berkas secara online, tanggal 19 September pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi, tanggal 23 September assessment dan penilaian rekam jejak.

Tanggal 24 September tes kompetensi, tanggal 25 September wawancara dan panitia seleksi, tanggal 26 September penilaian dan pengumuman hasil seleksi, tanggal 30 September pengumuman hasil final dan penyampaian ke BKN RI.

Panitia menegaskan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Sekretariat Panitia Seleksi berkedudukan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Parepare.

“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data tidak benar, panitia berhak membatalkan hasil seleksi,” tegas pengumuman tersebut.