Residivis Aniaya Pacar Gara-Gara Uang Gadai Motor

PORTAL — Polres Parepare berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri yang dipicu perselisihan soal uang gadai motor.

Tersangka NH alias IA (31), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (7/9/2025) di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki.

Kasat Reskrim, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan jika kasus bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, ketika tersangka menggadaikan motor milik Dalita (46), seorang ibu rumah tangga yang juga pacarnya, tanpa sepengetahuan korban. Tersangka hanya memberikan sebagian uang hasil gadai kepada korban.

Ketika korban mendatangi rumah tersangka di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang untuk menagih sisa uang gadai, tersangka justru meminta uang kepada korban dengan alasan akan menebus motor tersebut.

“Korban tetap bersikeras meminta sisa uang gadainya, sehingga tersangka emosi dan menyeret korban hingga terjatuh,” ungkapnya.

Tersangka kemudian mengambil balok kayu serbuk gergaji dan memukul korban sebanyak tiga kali ke arah wajah, namun berhasil ditangkis. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku memukul korban di bagian punggung belakang, wajah, dan paha.

Berdasarkan laporan yang diterima di SPKT Polres Parepare pada 26 Agustus 2025, tim Resmob Polres Parepare melakukan penyelidikan intensif.

Setelah dua minggu penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa satu batang balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.

“Tersangka mengaku dan membenarkan perbuatannya,” katanya.

Yang mengkhawatirkan, tersangka merupakan residivis yang pernah dua kali terjerat kasus pencurian dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kota Parepare.