Emosi Dengar Orang Tua Dihina, Pemuda Nekat Keroyok Tetangga

PORTAL — Tim Resmob Polres Parepare berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah proses penyelidikan selama hampir tiga pekan.

Kasus bermula ketika Darwin Darwis (18), seorang wiraswasta asal Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, didatangi dua pelaku di rumahnya. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi masalah berubah menjadi pertengkaran hebat.

Emosi pelaku memuncak karena merasa korban telah memaki orang tuanya. Akibatnya, SR (22) langsung memukul kepala korban menggunakan blok motor, sementara MH (24) mendorong dan memukul wajah korban dengan tangan kosong.

Pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat ini mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala.

Berdasarkan laporan yang masuk ke SPKT Polres Parepare pada hari kejadian, Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto, menugaskan Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah untuk menyelidiki kasus ini.

Setelah penyelidikan intensif, pada Senin, 7 September 2025, tim mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Garuda Wekke’e, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. Tim langsung bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interrogasi di Polres Parepare, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Pelaku SR (22), mengakui memukul kepala korban menggunakan blok motor. Begitupun MH (24), mengakui mendorong dan memukul wajah korban dengan tangan kosong.

Polisi mengamankan satu unit blok motor yang digunakan sebagai alat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Parepare atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.