Ketua DPRD Luwu Utara Temui BKN Sulsel, Konsultasi Soal Mutasi Guru dan Tenaga Medis

LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/09/2025).

Dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan konsultasi terkait persoalan mutasi guru dan pengawas sekolah, serta tenaga medis di Luwu Utara yang belakangan menuai sorotan karena diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ada.

Kehadiran para legislator Luwu Utara ini diterima langsung oleh pejabat BKN Sulsel, di ruang rapat utama kantor regional. Pertemuan tersebut menandai bukti komitmen DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam memperjuangkan aspirasi yang diterima.

Wakil Ketua Komisi I, Sudirman Salomba menjelaskan bahwa kunjungan itu penting dilakukan, guna memperoleh kejelasan aturan dan mekanisme mutasi ASN, khususnya guru dan pengawas sekolah.

Sebelumnya, DPRD Luwu Utara menerima aspirasi dari sejumlah pihak terkait persoalan mutasi guru di Luwu Utara yang belakangan ini bergulir.

Dari hasil Rapat dengar Pendapat (RDP) yang digelar dengan BKPSDM dan Dinas Pendidikan Luwu Utara, ditemukan fakta, diduga kuat adanya proses mutasi yang tidak sesuai prosedur.

Olehnya itu, DPRD Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Husain, menemui langsung BKN Sulsel.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah tetap mengacu pada aturan yang berlaku, serta sejalan dengan sistem kepegawaian nasional,” kata Sudirman Salomba yang turut serta mendampingi Ketua DPRD Husain.

“Karena guru, pengawas dan tenaga kesehatan adalah tenaga strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan,” sambungnya.

Politisi Partai Hanura tersebut pun menuturkan, pihaknya ditemui langsung oleh SDA- Auditor Manjemen Ahli Madya Kantor Regional IV BKN Sulsel, Jatmiko.

Ia menjelaskan, hasil pertemuan antara pihaknya dengan BKN Sulsel yakni pihak BKN akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan DPRD Luwu Utara.

“Yang jelas dari BKN Sulsel menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti laporan kami, dan akan segera memanggil pihak BKPSDM Luwu Utara untuk melakukan klarifikasi dan mengambil langkah yang dianggap perlu, termasuk pembatalan SK jika terbukti mutasi yang dilakukan melanggar prosedur,” terang Sudirman.

Melalui konsultasi ini, DPRD Luwu Utara berharap bisa memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar pelaksanaan mutasi guru dan pengawas di masa mendatang lebih transparan, sesuai aturan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan dan Kesehatan di Luwu Utara.