PORTAL — Kepolisian Resort (Polres) Parepare berhasil mengungkap kasus narkotika terbesar dalam sejarahnya dengan mengamankan 43,928 kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp 44 miliar.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada, yang memimpin konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, di kawasan Pelabuhan Nusantara berdasarkan laporan masyarakat.
“Polisi menerima laporan masyarakat adanya penumpang dari Samarinda yang diduga membawa barang narkotika,” ujar AKBP Indra Waspada di hadapan Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Wakil Kapolres, Kasat Narkoba, dan Kapolsek KPN.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA yang membawa 44 bungkusan sabu-sabu dalam karung.
Setelah diperiksa di laboratorium, seluruh bungkusan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dengan berat total 43,928 kg.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Parepare dalam menggagalkan peredaran narkotika di kotanya.
“Kami mengapresiasi Polres Parepare yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kota Parepare. Banyak anak bangsa yang terselamatkan. Dari kejadian ini, pengawasan perlu diperketat lagi agar tidak ada lagi oknum yang berani mengedarkan barang haram tersebut masuk lewat Parepare,” tegas Tasming Hamid.
Wali Kota menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Parepare yang bebas dari narkoba dengan memperketat pengawasan di berbagai titik masuk kota, termasuk pelabuhan.