PORTAL — Kurir inisial AA terancam pidana mati usai ditangkap personel Polres Parepare saat membawa bungkusan yang diduga narkoba seberat 43,928 kilogram senilai sekitar Rp 44 miliar.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengatakan bahwa tersangka mengaku mendapat upah Rp 2 juta per bungkus, sehingga total fee yang akan diterimanya mencapai Rp 88 juta.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, barang haram tersebut akan dikirim ke Pinrang dengan identitas penerima yang belum diketahui.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan mengaku diperintah oleh lelaki berinisial AS. Meskipun orangnya belum ditemukan, identitas pelaku yang memerintahkan sudah kami kantongi,” katanya.
Keberhasilan ini merupakan pengungkapan kedua dalam rentang waktu satu bulan. Sebelumnya, Polres Parepare juga berhasil mengamankan 20 kg narkotika jenis serupa.
“Alhamdulillah, kita berhasil melakukan pengungkapan dua kali berturut-turut. Kita berhasil menyelamatkan 213 ribu jiwa anak bangsa,” ungkap AKBP Indra.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.