PORTAL — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025 yang telah berlangsung selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., dan Karoops Polda Sulsel Kombes Pol Bambang Widjanarko, S.I.K., M.H., bertempat di Lapangan Mapolda Sulsel, Rabu (17/09/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, Operasi Sikat Lipu 2025 difokuskan pada penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dalam press release ini, tersangka yang kami hadirkan merupakan perwakilan dari beberapa Polres di wilayah Makassar Raya, yaitu Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Polres Gowa, dan Polres Maros,” ungkapnya.
Adapun hasil pengungkapan Operasi Sikat Lipu 2025 Polda Sulsel dan Jajaran Polres adalah sebagai berikut:
– Tersangka (Target Operasi / TO): 115 orang (100% terpenuhi)
– Tersangka Non TO: 296 orang
– Total Tersangka Diamankan: 411 orang
Untuk perkara yang berhasil ditangani, tercatat:
– Jumlah Kasus: 290 kasus
– TO: 115 kasus
– Non TO: 175 kasus
Dalam operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
9 motor berbagai jenis dan 1 rangka sepeda
motor yang telah terbakar, 14 hp berbagai merk, 5 laptop berbagai merk, dan berbagai barang bukti lainnya yang dipakai dan hasil dari perbuatan melakukan tindak pidana diantaranya : baju, topi, sepatu, uang tunai, busur panah, batang mata kunci T.
Pasal yang Disangkakan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai perbuatannya, antara lain:
– Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
– Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
– Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan dapat lebih berat apabila menimbulkan luka berat.
– Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman beragam:
Penganiayaan ringan: maksimal 2 tahun 8 bulan, Luka berat: maksimal 5 tahun, Mengakibatkan kematian: maksimal 7 tahun
Melalui hasil operasi ini, Polda Sulsel dan Jajaran Polres menegaskan komitmen dalam menekan angka kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan.