PORTAL — Mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.
Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Parepare menyambut baik adanya program dari pusat yang bekerjasama dengan BPP HIPMI dan selanjutnya diarahkan untuk bisa dirasakan sampai ke daerah khususnya untuk realisasi KUR Perumahan.
“Kabar baik untuk kawan-kawan pengusaha yang bergerak di properti, penyedia bahan bangunan dan kontruksi, maupun juga UMKM yang membutuhkan tempat juga pengembangan usaha. Peluang ini semoga bisa mendapatkan jalan dan bisa bekerjasama juga dengan BTN Parepare,” jelas Hamka ‘Calu’ Hamid, Ketua Umum BPC HIPMI Parepare.
Pimpinan Cabang BTN Parepare, Asrul Abbas menyambut baik kolaborasi dengan BPC HIPMI Parepare. Adapun hal-hal tekhnis untuk proses kerjasama akan ditindaklanjuti setelah petunjuk tekhnis program dari pusat turun ke daerah, termasuk Kota Parepare.
“Kita dari BTN Parepare telah mengikuti sosialisi program yang dimaksud dan barangkali di Oktober 2025 ini petunjuk tekhnisnya turun dan selanjutnya bisa kita sosialisasikan. Begitupun terbuka sekali untuk bekerjasama dengan Tum Calu dan teman-teman di HIPMI,” ungkap Asrul Abbas, Pimpinan Cabang BTN Parepare.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam membicarakan perihal realisasi program dari pusat di Kantor Cabang BTN Parepare, Jl. Andi Makkasau pada 1 Oktober 2025 pihak BPC HIPMI Parepare dan BTN Parepare dalam waktu dekat juga melakukan penyesuaian turunan informasi untuk hal-hal terkait agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.