HSL Apresiasi Langkah Walikota Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Direktur PAM Tirta Karajae

PORTAL — Langkah Wali Kota Parepare, Tasming Hamid mencabut SK Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029, Firdaus Djollong dinilai sudah sangat tepat.

Hal ini diungkapkan Pembina HSL Special Force, H Syamsul Latanro dalam keterangannya, Sabtu(4/10/2025).

“Kita apresiasi langkah tegas Wali Kota Parepare tersebut setelah adanya dalil kuat berupa beberapa temuan hasil pemeriksaan inspektorat terkait proses perpanjangan jabatan direktur Perumda,” sebutnya.

HSL juga menitip pesan agar kedepannya orang yang menduduki jabatan Direktur di BUMD tersebut dikendalikan oleh orang yang berkompeten di bidang pengelolaan air minum.

“Karena ini menyangkut masalah pelayanan, haruslah orang yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pelayanan air minum,” bebernya.

HSL mencontohkan bagaimana distribusi air, keluhan pelanggan terkait kualitas air serta tagihan air yang tidak sesuai dengan pemakaian selalu menjadi masalah klasik dan menjadi linimasa keluhan pelanggan.

“Semoga Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae yang menjabat nantinya bisa memberikan win-win solution untuk menjawab keluhan pelanggan serta masalah internal yang juga menjadi selalu menjadi persoalan dalam pusaran perusahaan,”ungkapnya.

Pembatalan perpanjangan masa jabatan Firdaus Djollong Firdaus Djollong sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae tertuang dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota juga menerbitkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.

Langkah ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan (inspektorat) terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya. Dalam laporan kesimpulan pemeriksaan disebutkan bahwa:

1. SK Nomor 807 Tahun 2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal laporan tersebut merupakan dokumen wajib.

2. Draft SK perpanjangan hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa didukung laporan kinerja dan pengawasan Dewan Pengawas.

3. Evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen sebenarnya sudah tersedia, namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Berdasarkan kelemahan tersebut, pemeriksa merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare untuk mencabut SK perpanjangan, sekaligus menugaskan agar dilakukan pembinaan BUMD secara optimal melalui mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja berkala.

Selain itu, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian prosedur, norma, dan kriteria hingga terbitnya SK perpanjangan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.