Berantas Halinar, Lapas Parepare Laksanakan Razia Gabungan

PORTAL — Tim Satuan Operasional dan Patroli (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Parepare bersama TNI dan Polri berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang hasil razia mendadak di Blok Cempaka, Jumat (10/10/2025) malam.

Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Parepare, Jerry Djarang, mengatakan operasi penggeledahan ini melibatkan 10 personel gabungan.

Razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penggeledahan Nomor WP23.PAS.5-PK.08.05-768 yang ditandatangani koordinator operasi Marten, yang juga Kepala Lapas Parepare.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif di dalam Lapas, sesuai amanat Permenhan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Jerry.

Dari penggeledahan kamar hunian nomor 10, 11, 12, 13, dan 14 di Blok Cempaka, tim berhasil menyita berbagai barang terlarang.

Rinciannya, 4 buah sendok dari kamar 10, 6 buah paku dari kamar 11, 1 buah kabel lampu dari kamar 12, 2 buah dumpul kayu dari kamar 13, dan 1 buah pemotong kuku dari kamar 14.

Jerry menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan keamanan dan ketertiban di Lapas.

“Semua barang bukti hasil razia telah diamankan untuk dimusnahkan. Teralis, brangang, dan tembok keliling dalam keadaan baik,” tambahnya.

Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasimin Kamtib, Bahri, sebagai Wakil Ketua, didampingi Kasubsi Keamanan Suharto Syam dgSE’R sebagai Piket Malam, serta beberapa anggota jaga lainnya.

Jerry menegaskan bahwa pelaksanaan razia ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, guna mewujudkan Pemasyarakatan Memberantas Zero Halinar (narkoba, handphone, uang, sajam, dan barang terlarang lainnya).

“Kami berterima kasih kepada TNI dan Polri yang telah bekerjasama dalam operasi ini. Keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Parepare dapat terjaga dan terpelihara dengan baik,” tutup Jerry.

Seluruh hasil temuan telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.