PORTAL — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat bagai pisau bermata dua. Di satu sisi, program ini digadang-gadang sebagai wujud perlindungan sosial dan investasi sumber daya manusia. Namun, di sisi lain, gelombang dampaknya mulai menerpa fondasi fiskal daerah dengan dua cara, pertama, melalui penyesuaian (baca: pemotongan) dana transfer ke daerah, dan kedua, berimplikasi pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
Secara hukum tata negara, dua kebijakan ini menimbulkan badai pertanyaan konstitusional dan merongrong asas otonomi daerah yang dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945.
Menguliti Legalitas Pemotongan Dana Transfer untuk Program Sosial
Dana transfer ke daerah, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), bukanlah sekadar uang sedekah pusat. Ia adalah instrumen konstitusional untuk menegakkan keadilan fiskal dan memastikan terselenggaranya urusan pemerintahan di daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pasal 26 ayat (2) UU HKPD menyatakan bahwa DAU dialokasikan untuk mendanai kebutuhan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penggunaan DAU bersifat block grant, memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur prioritasnya berdasarkan kebutuhan spesifik daerah masing-masing.
Di sinilah letak masalahnya. Pengalihan atau pemotongan dana transfer untuk membiayai program MBG yang bersifat nasional dan seragam, secara hukum dapat dianggap sebagai distorsi terhadap prinsip block grant dan otonomi daerah.
Tindakan ini pada hakikatnya adalah resentralisasi fiskal terselubung. Pemerintah pusat, melalui mekanisme ini, menarik kembali kewenangan fiskal daerah yang telah didesentralisasikan.
Pertanyaan kritisnya, apakah dasar hukum penyesuaian ini? Kalaupun nantinya pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penguatan Ekonomi dan Anggaran atau aturan turunannya, maka pemerintah harus membuktikan adanya keadaan force majeure atau kegentingan yang memaksa sebagaimana syarat pembentukan Perppu. Apakah program MBG merupakan keadaan yang memaksa hingga harus mengorbankan stabilitas fiskal daerah dan pelayanan publik? Argumen ini akan sulit dipertahankan di hadapan meja hijau Mahkamah Konstitusi.
Implikasi kedua yang lebih pedih adalah potensi pemutusan kontrak PPPK daerah. Beban Belanja Pegawai dalam struktur APBD akan berimplikasi langsung terhadap Ribuan PPPK Daerah yang telah mengabdi, seringkali di posisi-posisi krusial seperti tenaga kesehatan dan pendidik, tiba-tiba dihadapkan pada ketidakpastian.
Secara hukum, keputusan ini sangat problematik. Hubungan hukum antara pemerintah daerah dan PPPK adalah perjanjian kontrak yang diatur dalam UU ASN dan peraturan kepegawaian. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tanpa adanya pelanggaran dari pihak PPPK, merupakan bentuk abuse of power.
Pemerintah daerah, yang ditekan untuk menghemat anggaran karena pemotongan dana transfer, dipaksa untuk melakukan PHK massal yang melanggar hak-hak hukum para PPPK. Ini menciptakan situasi hukum yang absurd, daerah menjadi pihak yang dirugikan secara fiskal sekaligus dipaksa menjadi pihak yang melakukan pelanggaran hukum perjanjian.
Di tingkat konstitusi, kebijakan ini mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan terhadap hak untuk bekerja yang dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Para PPPK ini, yang notabene adalah warga negara, dipecat tanpa proses hukum yang adil dan semata-mata menjadi tumbal kebijakan fiskal pusat.
Ironi terletak pada kontradiksi kebijakan ini. Program MBG yang bertujuan mulia meningkatkan kualitas manusia Indonesia justru dilakukan dengan cara yang dapat melemahkan kapasitas negara dalam menyediakan pelayanan dasar. Dana yang seharusnya untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar daerah dialihkan, sementara tenaga-tenaga profesional yang mendukung layanan tersebut justru diberhentikan.
Dua kebijakan ini pemotongan dana transfer dan pemutusan kontrak PPPK adalah gejala dari sebuah penyakit yang lebih akut, pelemahan sistematis terhadap otonomi daerah. UU HKPD yang seharusnya menjadi payung hubungan yang setara, justru menjadi alat untuk resentralisasi.
Pemerintah pusat seolah lupa bahwa daerah adalah mitra, bukan bawahan. Dana transfer adalah hak daerah untuk menjalankan otonominya, bukan celengan pusat yang bisa diambil sewaktu-waktu untuk membiayai program-program pusat yang bersifat semu.
Jika dibiarkan, implikasinya akan meluas. Pelayanan publik di daerah akan merosot. Puskesmas kekurangan tenaga, sekolah kehilangan guru, dan kantor pelayanan tutup karena kekurangan staf. Ketegangan fiskal antara pusat dan daerah akan memicu konflik vertikal yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Sudah saatnya pemerintah pusat menghentikan pendekatan top-down yang kaku ini. Daripada memotong dana daerah dan memaksa PHK massal PPP daerah, dialog yang konstruktif untuk mencari solusi bersama yang menghormati otonomi daerah dan melindungi hak-hak warga negara, termasuk para PPPK, adalah jalan yang lebih konstitusional dan beradab. Jika tidak, kita sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan dari semangat otonomi daerah yang diperjuangkan sejak era reformasi.
